Gambaran Umum Organisasi
1.1.1 Kedudukan
Sesuai dengan PeraturanBupati Mamuju Tengah Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah (Pasal 15) bahwa Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah mempunyai kedudukanmenyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan PenataanRuang di lingkupKabupaten Mamuju Tengah.
1.1.2 Tugas Pokok dan Fungsi
- Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 25 Tahun 2016 TentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah (Pasal 15) bahwa Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di lingkup Kabupaten Mamuju Tengah Dalam hal Meningkatkan ketersediaan infrastruktur sarana dan prasarana publik.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pembangunan dibidangprasarana dan sarana / infrastruktur ke PU-an, Dinas Pekerjaan Umum dan PenataanRuang Kab. Mamuju Tengah melakukan berbagai upaya yang tertuang dalam visi dan misi agar semuanya dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah mempunyaiperanan penting dalam menyelenggarakan sebagiantugas umum pemerintahan dan pembangunan bidang ke PU-an di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 TentangPemerintahan Daerah. Pasal 1 ayat (2) mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsipNegara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melaluiSekretaris Daerah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melaluiSekretaris Daerah.
- Fungsi Selanjutnya untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah mempunyai fungsi :
- Pembinaan dibidang pekerjaan umum yang meliputi pengairan, jalan, sarana dan prasarana, dan tata ruang;
- Pelaksanaan pengawasan, pengembangan dan rehabilitasi pengairan, jalan, sarana dan prasarana, dan tata ruang;
- Pengelolaan pengawasandan pemeliharaan jalan sarana dan prasarana dan tata ruang;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, serta tata ruan Pelaksanaan tugas kedinasanlain yang diberikanoleh Bupati Sebagai sebuah organisasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya membentuk susunan organisasi yang terstrukturberdasarkan analisis kebutuhan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Pada Gambar 2.1 dapat dilihat Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Tengah. Secara garis besar, unsur organisasi yang terdapat pada Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, terdiri atas :
- Pimpinan adalah Kepala Dinas;
- Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat dan Sub Bagian;
- Pelaksana adalah Bidang,Seksi dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) serta Kelompok JabatanFungsional.
File Dokumen
| GAMBARAN UMUM | Download |